Polsek Ingin Jaya Lakukan Pendampingan Satpol PP dan WH Aceh Besar Saat Penertiban Hewan Ternak

24 Apr 2026 16:30   Polsek   43x dilihat

Polsek Ingin Jaya Lakukan Pendampingan Satpol PP dan WH Aceh Besar Saat Penertiban Hewan Ternak

Guna mewujudkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah  (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di seputaran ruas jalan Rel Kereta Api Lama Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026) pagi.

Kegiatan tersebut merupakan komitmen Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar dalam menertibkan hewan – hewan yang berkeliaran serta dapat mengganggu ketertiban umum yang juga dilakukan pendampingan oleh Personel Polsek Ingin Jaya Polresta Banda Aceh Polda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah menjelaskan, pelaksanaan pengamanan dan pendampingan terhadap personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar dalam rangka penertiban hewan ternak liar yang melanggar Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021.

Penertiban yang dilakuka ini adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, sebut Kapolsek. 

Dalam Qanun Nomor 5 tahun 2021 Pasal 2 tentang Objek penertiban hewan ternak adalah hewan ternak yang berkeliaran dan latau dilepaskan pemilik ternak dan atau pengusaha ternak di tempat-tempat yang dilarang diantaranya Pemukiman penduduk, Rumah ibadah,  Tempat Pendidikan,  Sungai-sungai/sumber air bersih,  Pasar, Terminal, Taman-taman dalam kota, ibukota kecamatan,  Pusat perkantoran, tempat keramaian lainnya perlu dilakukan pendampingan oleh pihak Kepolisian. 

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan umum dan  atau tempat lainnya dapat rnengganggu keselamatan kelancaran atau kecelakaan pemakai jalan, sebut AKP Fazilullah.

Dalam kegiatan ini, Personil Polsek Ingin Jaya melaksanakan pengamanan guna memastikan proses penertiban hewan ternak oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar berjalan kondusif dan mencegah terjadinya potensi gangguan ambang gangguan (AG) dari pemilik ternak maupun pihak lain, sambung Kapolsek. 

“ Dengan melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi penertiban, sehingga menjamin Kamseltibcarlantas, mengingat tingginya volume kendaraan di jalur Pagar Air - Lambaro pada jam operasional,” tambah AKP Fazilullah lagi.

Dengan memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pemilik ternak, mengenai bahaya melepasliarkan hewan di badan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) fatal, ucapnya.

Kegiatan ini merupakan respon cepat Polri atas keluhan masyarakat (Public Complaint) terkait keresahan warga pada layanan 110 kami terhadap kawanan sapi yang mengganggu ketertiban umum, pungkasnya. 

Tags: pendampinganpenertiban hewan ternakkabupaten aceh besarpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami