Tim Rimueng Koetardja Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

06 Jun 2026 22:00   Reskrim   31x dilihat

Tim Rimueng Koetardja Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Kompol Dizha: " Sebagai Penegak Hukum, Kami Tidak Pandang Bulu dalam Mengungkap Kasus"

Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sore di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, berhasil diamankan setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

"Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh," ujar Kompol Dizha.

Kasatreskrim menjelaskan, awalnya TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun setelah masa sewa berakhir, terduga pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Rimueng Koetaradja terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, pada Senin (25/5/2026), Tim memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berdiri di depan salah satu warung kopi yang berada di sekitar jembatan tersebut. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pidie.

"Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut," kata Kompol Dizha.

Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Menurut pengakuan FAT, dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.

"Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh," sambung Kompol Dizha.

Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian, tutupnya.

Tags: kriminalitaspenggelapanrawat kamtibmas bersamapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami