Seorang warga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) diamankan polisi dari Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh didampingi keluarga yang bersangkutan, Minggu (15/2/2026) sekira pukul 13.45 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Tea Gustianingsih menjelaskan, berdasarkan laporan warga, ODGJ tersebut kerap bertingkah aneh dan meresahkan warga. Bhabinkamtibmas Gampong Lamteumen Timur, Aiptu Toni Asrizal bersama Kadus Dusun Teratai dan warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan.
“Kalau lewat di depannya dibuat aneh-aneh, sehingga warga merasa risih dan beliau pun pasien rutin rumah sakit jiwa,” ucap Iptu Tea.
Kapolsek Jaya Baru itu mengingatkan, meskipun meresahkan, ODGJ tetap merupakan warga masyarakat yang harus dilindungi. Ia mengimbau masyarakat agar jangan melakukan kekerasan terhadap orang dalam gangguan jiwa.
Pihaknya juga mengingatkan agar menjauhkan anak-anak dan lansia dari sekitar ODGJ, serta tidak memancing emosi orang dalam gangguan jiwa.
“Jika masyarakat menemukan ODGJ, agar sebaiknya jangan memancing amarahnya, kemudian lindungi anak-anak dan lansia di sekitar mereka, hubungi perangkat gampong, Bhabinkamtibmas dan atau layanan darurat 110 bila sudah meresahkan,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.