Ambulans dan Pikap Tabrakan di Lhong Raya Banda Aceh, 6 Orang Terluka

25 Dec 2025 19:54   Lantas   98x dilihat

Ambulans dan Pikap Tabrakan di Lhong Raya Banda Aceh, 6 Orang Terluka

Kecelakaan lalu lintas terjadi di persimpangan Jalan Sultan Malikul Saleh, Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, insiden ini melibatkan satu mobil ambulans dan satu unit mobil pikap yang menyebabkan enam orang mengalami luka ringan.

“Enam orang mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke RSUD Meuraxa untuk mendapatkan perawatan, kerugian materil mencapai Rp 1 juta,” jelas Iptu Erfan.

Kecelakaan bermula saat mobil ambulans Toyota Hiace BL 9004 WL yang dikemudikan Feri Fadli (39), warga Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya, melaju dari arah Gampong Lampeuneurut menuju Gampong Neusu dengan kecepatan sedang.

Disaat bersamaan, mobil pikap Grand Max BL 8428 LT yang dikemudikan Ikhwan Wafi (22), mahasiswa asal Lamgugop, datang dari arah Gampong Peunyeurat menuju Gampong Mibo.

Setiba di persimpangan, lampu lalu lintas dalam kondisi kuning berkedip. 

Kedua pengemudi diduga tidak mengurangi kecepatan dan kurang memperhatikan arus lalu lintas, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Benturan keras terjadi di tengah persimpangan, menyebabkan kerusakan cukup parah pada kedua kendaraan.

“Tidak mengurangi kecepatan pada saat melaju di persimpangan serta tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, sehingga kedua mobil tersebut hilang kendali dan langsung bertabrakan,” ungkap Iptu Erfan.

Selain Feri Fadli, penumpang ambulans bernama Julia Rahmi (34), warga Panton Makmur, juga mengalami luka.

Sementara dari mobil pikap, empat mahasiswa lainnya turut menjadi korban luka ringan, yakni T Nazil Adil Alhaqqni (22), Zaidan Farhan Anshal (19), dan M Rafi Akbar (19).

Kondisi jalan saat kejadian dilaporkan dalam keadaan gelap dan basah, dengan arus lalu lintas sedang. 

“Petugas sudah melakukan olah TKP, memeriksa kondisi korban, serta mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan yang terlibat,” pungkasnya. 

 

Tags: laka lantaspatuhi aturan berlalu lintaspolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami