Personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MR (40) warga Krueng Barona Jaya di Gampong Lampupok Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, Jumat (7/11/2025) sore.
Pasalnya, ia telah melakukan pengancaman dan pengrusakan menggunakan sebilah parang serta mengacungkannya kepada korban Husaini (49) warga Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Sabtu (25/10/2025) siang.
Hal ini telah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/840/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, kejadian disaat korban bersama keluarga sedang berada dirumahnya di dtangi pelaku dengan membawa sebilah parang.
“Saat itu korban bersama keluarga sedang berada dirumahnya, tiba – tiba didatangi pelaku dengan berteriak memanggil korban dan berkata kasar serta mengancam akan dimutilasi menggunakan parang yang dipegangnya, “ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, korban yang ketakutan hanya melihat pelaku melalui jendela rumah saja. Saat dilihat, pelaku sedang memegang senjata tajam jenis parang serta rencong diselipkan di pinggangnya.
Kompol Hararap merincikan kronologi kejadian, sesuai keterangan korban pada hari Jumat (10/10/2025) pukul 01.00 WIB, pelaku MR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah berada didepan rumah korban, si pelaku melakukan pengrusakan jendela samping rumah dengan melempar dengan menggunakan batu.
Pelaku disaat tiba dirumah korban, melakukan pengrusakan jendela menggunakan batu dengan cara dilemparnya, sebut Kasatreskrim.
Sebelumnya, kata Kompol Harahap, pada bulan Agustus 2025 silam, pelaku mencoba membakar kios depan rumah milik korban dengan cara membakar ban bekas disamping kios dan pelaku sering mendatangi rumah dan mengancam korban dengan membawa senjata tajam.
Laporan Polisi pun dibuat oleh korban karena merasa ketakutan, tambah Kasat Reskrim lagi.
Pencarian pelaku telah dilakukan sejak laporan dibuat, namun karena agak liar, pelaku berhasil ditangkap di Gampong Lampupok Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, Jumat (7/10/2025) sore yang dipimpin Kapolsek Krueng Barona Jaya AKP Winarto.
Dilokasi, saat dilakukan introgasi, MR mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan kemudian untuk pelaku langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim.


Belum ada komentar untuk artikel ini.