Banda Aceh – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polresta Banda Aceh terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan sambang dan dialog bersama warga di desa binaannya, Bhabinkamtibmas mengingatkan bahwa membakar hutan maupun lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari kabut asap, terganggunya kesehatan masyarakat, rusaknya ekosistem, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta benda.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Eddy Musfikar menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam membersihkan maupun mengelola lahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membakar hutan maupun lahan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya," ujar Kasi Humas, Minggu (26/7/2026).
Selain memberikan edukasi, kata Kasi Humas, Bhabinkamtibmas juga mengajak aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan para pemilik lahan agar aktif mengawasi lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Ia menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat, pemerintah gampong, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama, pungkas Kasi Humas.
Belum ada komentar untuk artikel ini.