Maraknya aksi balap liar yang beberapa hari lalu viral di Jalan Ramasetia Banda Aceh menjadikan kebisingan dan sangat mengganggu ketertiban warga sekitar area aksi para remaja setelah pelaksanaan shalat subuh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar kembali menegaskan, pentingnya peran orangtua dalam mengawasi kegiatan anaknya diluar rumah sehingga terkontrol apa yang dikerjakan.
Ketika membahas tentang balap liar yang kerap terjadi, pemicu lainnya adalah kuranganya pengawasan orang tua serta terlalu memanjakan anaknya dengan memberikan kendaraan roda dua, pada umumnya anak remaja belum mampu mengendalikan emosionalnya sehingga dengan muda terfovokasi untuk melakukan aksi balap liar.
Kuranganya pemahamanan toleransi dan tenggang rasa yang didapatkan dilingkungan sekolah dan dilingkungan rumah sehingga sang remaja tidak memikirkan bahwa apa yang telah diperbuat dapat mencelakakan orang lain, kata Kasi Humas Polresta.
Saat ini, angka kecelakaan mengalami peningkatan dari tahun 2024 ke 2025 mengalami peningkatan, brlum lagi diawal periode 2026 ini. Selain itu, angka kecelakaan dinominasi oleh kalangan remaja . Data tersebut belum termaksud angka kecelakaan yang tidak tercatat, tegas Erfan.
Oleh arena itu, orangtua harus bertindak tegas untuk membatasi lingkungan remaja serta memberikan pengawasan extra terhadap penggunaan gadget agar tidak salah pergaulan, orang tua juga perlu melakukan pengawasan jam malam untuk melakukan antisipasi.
" Orang tua juga mampu mendeteksi kendaran anak yang terlibat melakukan balap liar seperti, menggunakan knalpot bising , menghilangkan onderdil standar, menggunakan atribut identitas balap liar" kata Kasi Humas lagi.
Oleh karena itu, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dengan tegas akan menindak para pelaku aksi balap liar, bahkan sepeda motor yang diamankan awal bulan ramadan belum dilepaskan bahkan dilakukan penilangan.
"Apabila ingin dilepaskan, nanti setelah Lebaran Idul Fitri dengan syarat harus melengkapi semua onderdil yang telah dibuka bahkan harus ditandatangani surat pernyataan oleh Forkopimcam setempat, " pungkas Erfan.


Belum ada komentar untuk artikel ini.