Bullying Picu Santri Bakar Pesantren, MPU Aceh Angkat Bicara

07 Nov 2025 20:09   Humas   35x dilihat

Bullying Picu Santri Bakar Pesantren, MPU Aceh Angkat Bicara

Menyikapi terungkapnya pelaku yang membakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, mengimbau agar setiap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, membuka ruang curhat bagi para santri. 

Hal ini disampaikan Abu Sibreh, menyusul terungkapnya kasus santri di Aceh Besar yang membakar Pondok Pesantren Babul Maghfirah akibat sering mengalami bullying.

Menurut Abu Sibreh, pesantren perlu menyediakan waktu secara berkala agar santri atau santriwati dapat menyampaikan keluh kesah dan permasalahan yang mereka hadapi.

“Kita berharap di setiap lembaga pendidikan terkhusus pondok pesantren  dibuka dan diberikan  kesempatan bagi santri (wati) untuk bisa menyampaikan keluh kesah dalam periodik tertentu, agar setiap permasalahan mereka tertampung dan ada kepuasan dalam diri mereka,” ujar Abu Sibreh, Jumat (7/11/2025).

Abu Sibreh menilai, permasalahan para santri sangat penting untuk ditampung, karena jika tidak tertampung dengan baik, hal itu dapat memicu tindakan-tindakan yang merugikan orang lain bahkan diri sendiri.

Di sisi lain, Abu Sibreh juga menyoroti bahwa perbedaan latar belakang santri, seperti budaya, etnis, bahasa, dan kondisi ekonomi, dapat menjadi pemicu terjadinya bullying di lingkungan pesantren.

“Akibat belum tertampung problem mereka bersama teman-teman, proses belajar dan lingkungan belajar, kita khawatirkan mereka mengambil kesimpulan-kesimpulan sendiri yang bisa merugikan orang lain bahkan menjadi malapetaka untuk mereka sendiri,” jelasnya.

Abu Sibreh mengataka, selama ini sistem pengawasan di pesantren sudah berjalan untuk mengawasi keseharian para santri, termasuk perilaku yang mengarah kepada perundungan.

Meski demikian, ia menekankan perlunya penguatan mental bagi para santri agar siap menghadapi tekanan dalam proses belajar.

“Anak-anak usia santri kalau masuk kelembaga lain yang punya latihan berat tidak ada masalah, karena telah dipersiapkan mentalnya dengan matang selama di pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan dalam konferensi pers, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi diantaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah, ujar Kapolresta di damping Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu helai jacket warna hitam dan rekaman CCTV, tambahnya.

Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Jumat (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

“Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada dilantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan kontruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang – barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina Yayasan” ujar Kapolresta.

Api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu para santri dan warga setempat dengan kerugian mencapai Rp2 Milyar, tambahnya. 

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, sebut Kapolresta.

“ Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bulying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bulying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancama kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

 

Tags: dayah babul maghfirahpembakaranbullyingpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami