Polresta Respon Maraknya Pencurian Water Meter Perumdam Tirta Daroy, Ancam 7 Tahun Penjara Maling Meteran Air

27 Jan 2026 12:22   Humas   71x dilihat

Polresta Respon Maraknya Pencurian Water Meter Perumdam Tirta Daroy,  Ancam 7 Tahun Penjara Maling Meteran Air

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, pihaknya merespon dengan serius terkait dengan maraknya kasus pencurian water meter Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy di rumah-rumah warga. 

Dikatakan, tindakan ini bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan. “Pelaku yang tertangkap dapat dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ucap Iptu Erfan, Minggu (25/1/2026).

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima satu laporan dari warga, sedang proses penyelidikan untuk menelusuri lebih lanjut terkait peristiwa pencurian water meter tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengambil sejumlah langkah pencegahan, menindak lanjuti peristiwa pencurian water meter Perumdam ini, melalui patroli rutin dan melakukan pengawasan intensif.

“Kami telah mengambil sejumlah langkah pencegahan melalui patroli dan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi perumahan yang rentan dan di jam-jam rawan, berdasarkan pemetaan pola kejadian,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy, T Novizal Aiyub, merespon soal maraknya kasus pencurian water meter (WM) milik pelanggan mereka di Banda Aceh.

Kasus terbaru, dua rumah warga di Dusun Lam Awee Gampong Lamteumen Barat Kecamatan Jaya Baru kehilangan meteran. Dampak pencurian ini membuat air terbuang percuma, menggenangi badan jalan, bahkan hingga ke halaman Balai Pengajian Ar-Raihan yang berada di depan rumah korban.

Dirut Perumdam Tirta Daroy itu mendorong, agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, khususnya menjaga aset pribadi seperti water meter. Ia menyebutkan, pencurian WM bukan tanggung jawab langsung perusahaan, melainkan menjadi urusan pribadi pelanggan yang kehilangan.

“Maraknya pencurian WM, tidak ada tindakan yang dapat kami lakukan selain mengimbau pelanggan untuk peduli pada keamanan. Kami hanya bisa menghimbau agar masyarakat meningkatkan upaya keamanan,” tutup Aiyub.

Tags: tindak pidana pencurianmeteran airpdam tirta daroypolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami