Sebanyak dua unit rumah milik Mahyuddin (39) dan Febby Ariansyah (40) terbakar di Dusun Ujung Timpheun, Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (9/10/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga akibat tindakan membuang puntung rokok secara sembarangan.
“Sumber api diduga berasal dari puntung rokok yang tidak sengaja dibuang oleh warga ke tumpukan sampah dan dedaunan yang sudah kering, sehingga sangat mudah terbakar dilalap api,” ungkap AKP Lilis.
Kapolsek Baitussalam itu bercerita, awalnya sekira pukul 14.35 WIB siang, saksi melihat dari belakang rumahnya bahwa ada kobaran api di dekat dapur rumah Mahyuddin. Kobaran api semakin membesar dan menjalar ke bagian dapur yang berkontraksi kayu.
Akibat kondisi cuaca yang terik, membuat api begitu cepat membesar sehingga menyambar ke bagian dapur rumah tetangganya yakni Febby Ariansyah. Selanjutnya perangkat Gampong Blang Krueng menghubungi personel Piket Polsek Baitussalam dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Aceh Besar Pos Kajhu.
“Api berhasil dipadamkan sekira pukul 15.10 WIB, sekaligus dilakukan pendinginan oleh satu unit armada damkar, dibantu personel Polsek Baitussalam dan Anggota Koramil BTS 07,” kata AKP Lilis.
“Tidak korban dalam peristiwa ini, hanya saja kerugian dialami Mahyuddin lebih kurang Rp 50 juta dan Febby Ariansyah sebesar Rp 30 juta,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.