Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur, Di Selesaikan Lewat RJ Oleh Polsek Baitussalam

09 Nov 2025 19:55   Polsek   69x dilihat

Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur, Di Selesaikan Lewat RJ Oleh Polsek Baitussalam

*Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

BANDA ACEH – Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB lalu melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau mediasi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwoni melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi menjelaskan, penyelesaian secara kekeluargaan itu berlangsung pada Jumat (7/11/2025). “Pelakunya teridentifikasi berinisial IAP (14), warga Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam yang melakukan pencurian di warung milik Munir Sarbani (41), warga Komplek Hadrah 10, gampong setempat,” jelas Iptu Riyan dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Mediasi tersebut turun dihadiri Keuchik Gampong Lam Ujong beserta perangkat desa, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baitussalam, serta keluarga dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara ini. 

Kapolsek Baitussalam itu menjelaskan, dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga telah mengembalikan seluruh barang yang dicuri, berupa handphone dan sejumlah barang dagangan dari warung korban. Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi, mengapresiasi langkah tersebut. 

“Berdasarkan kesepakatan bersama dan permintaan keluarga kedua belah pihak, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau adat. Pelaku telah menyesal, mengakui kesalahan, serta mengembalikan semua barang yang diambil,” ujar Iptu Riyan.

Penyelesaian melalui RJ ini merupakan implementasi dari pendekatan hukum yang memprioritaskan pemulihan hubungan dan kerugian daripada proses peradilan formal, terutama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendidik, tanpa harus menjerat anak dengan proses hukum yang dapat membebani masa depannya.

“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan ini dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa,” jelas Iptu Riyan.

Di sisi lain, Kapolsek Baitussalam itu mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal.

Pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai kejujuran dalam keluarga menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang. “Mari jaga bersama tunas bangsa kita agar tumbuh menjadi generasi yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

 

 

 

Tags: restorative justiceperdamaianpolsekpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami