Membangun Kecamatan Lewat Pertemuan Forkopimcam Kutaraja

12 Feb 2026 21:14   Polsek   79x dilihat

Membangun Kecamatan  Lewat Pertemuan Forkopimcam Kutaraja

Unsur Forkopimcam Kutaraja melakukan pertemuan disalah satu warung kopi di Banda Aceh guna membahas beberapa masalah yang terjadi dalam wilayahnya, Kamis (12/2/2026). 

Pertemuan yang menghadirkan unsur Forkopimcam dan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta para Perangkat gampong dalam wilayah hukum Polsek Kutaraja. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kutaraja AKP Muhammad Jabir menjelaskan bahwa pertemuan ini mengangkat tema Kita Raih Potensi Gampong Untuk Raih Prestasi.

Rapat koordinasi ini digelar dengan mengajak seluruh para Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Keuchik Kutaraja (Asoekeraja), ujarnya.

Selain itu, membahas segera untuk melaksanakan pemilihan Ketua Asokeraja(Asosiasi Keuchik Kutaraja) dan Evaluasi Petugas PBB dalam upaya pencapaian target realisasi PBB Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh, sebutnya. 

Kemudian lanjut Jabir, membahas Kamtibmas kedepan dan jelang bulan suci Ramadhan di Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh.

Untuk APBG untuk tahun 2026 ini ada perubahan tata cara, yang mana Camat harus tahu semua kegiatan dan laporan keuangan di gampong, Keuchik siapkan laporan ke camat, sambungnya.

Dalam upaya menjaga Harkamtibmas,  kepada para Keuchik kami imbau agar lebih peduli dan berikan pengawasan lebih kepada warganya terutama kepada anak dibawah umur, yang mana terlibat permasalahan pencurian yaitu pencurian Tabungan Amal Mesjid yang telah terjadi di dalam dan di luar Wilayah Kecamatan Kutaraja dan ingatkan kembali kepada warganya agar tidak mengunakan Kenalpot Brong dan terlibat balap liar.

Rakor ini juga membahas pelanggaran Syari'at islam di dalam Kecamatan Kutaraja.

"Agar masyarakat Gampong dapat bekerja sama baik dengan Satpol PP/WH, apabila ada potensi tempat yang melanggar syari'at agar di data dan lakukan pengawasan, sehingga dapat menekan angka pelanggaran," sambung Kapolsek.

Utamakan pencegahan, apabila telah terjadi pelanggaran Syari'at agar perangkat gampong menyerahkan dengan ketentuan dan aturan,yaitu lengkap ADM sehingga dapat dilaksanakan proses pelanggaran Syari'at Islam dengan ketentuan yang berlaku di Aceh, katanya.

Yang terakhir kata Kapolsek, segera berikan peringatan secara lisan dan secara surat kepada PKL, selanjutnya lakukan penertiban PKL yang masih berjualan yang mengunakan fasilitas umum seperti berjualan di badan jalan dan trotoar.

Kedepannya PKL Wajib memiliki ijin dari Keuchik lakukan pendataan PKL di wilayahnya, pungkas Kapolsek.

Tags: bangun kecamatankutarajapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami