Oknum Pengacara di Banda Aceh Tersangka Pemerkosaan Anak, Polisi Kantongi Bukti Kuat

13 Feb 2026 22:29   Humas   20x dilihat

Oknum Pengacara di Banda Aceh Tersangka Pemerkosaan Anak, Polisi Kantongi Bukti Kuat

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang oknum pengacara berinisial FR (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dugaan tindak pidana itu terjadi di kediaman tersangka di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial BT melapor ke polisi pada 21 Juli 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan mendalam sebelum akhirnya penyidik menetapkan FR sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keterangan korban, para saksi, hasil pemeriksaan psikologi, serta visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana yang mengarah kepada tersangka,” ujar Andi Kirana di Banda Aceh dalam Konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Dalam keterangannya, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka, yakni membujuk korban masuk ke rumah untuk menonton tayangan YouTube. Namun, ketika berada di kamar belakang, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Korban juga disebut sempat mendapat ancaman fisik agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga peristiwa itu baru terungkap setelah korban berani memberi tahu keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, menambahkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan dihadapkan pada sejumlah bukti, FR akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ia terancam ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 200 kali, denda hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 200 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban

Tags: tindak pidanaasusislapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami