Periksa Kondisi Kelayakan Kenderaan Dinas, Propam Sidak Polsek Lueng Bata

27 Nov 2025 10:33   Humas   75x dilihat

Periksa Kondisi Kelayakan Kenderaan Dinas, Propam Sidak Polsek Lueng Bata

Personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap petugas Polsek jajaran yang sedang melaksanakan tugas, Rabu (26/11/2025).

Kapolresta Banda Aceh , Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Propam, Iptu Adi Suriyono menjelaskan, sidak ini bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan dan kedisiplinan personel dalam pelaksanaan tugas di jajaran wilayah hukum setempat.

“Kami dari Seksi Propam  sengaja melaksanakan pengecekan untuk mengukur sejauh mana kesiapan anggota dalam melayani masyarakat,” kata Iptu Adi.

Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) personel Polri ini dilakukan mulai dari ruang pelayanan SPKT, ruang tahanan, buku mutasi, buku kunjungan tamu, senjata api inventaris Polsek serta sarana dan prasarana Polsek Lueng Bata.

Hal ini lanjut Kasi Propam, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, khususnya pelanggaran meninggalkan tugas, pelayanan terhadap masyarakat yang tidak sesuai SOP,  penyalahgunaan senjata api, narkoba, tahanan lari atau bunuh diri hingga penganiayaan terhadap tahanan. Hal ini dilakukan sebagai pengawasan melekat sebagaimana ketentuan Perkap Nomor 2 tahun 2022 tentang Waskat di lingkungan Polri.

"Dan sekali lagi saya sampaikan, ini (sidak) bukan untuk mencari kesalahan anggota tapi murni kita menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penegakkan disiplin anggota Polri dan juga sebagai tindak lanjut untuk melihat apakah anggota betul-betul menjalankan tugasnya atau tidak, bekerja sesuai SOP atau tidak,” ucap Iptu Adi.

Disisi lainnya, Propam juga melakukan layak tidaknya kenderaan dinas dalam melaksanakan operasional.

Sarana prasarana mako harus betul-betul kita rawat, kita jaga supaya usia pakainya bisa lama. Kalau makonya bersih, tentu kita merasa nyaman saat melaksanakan tugas. Begitupun senjata api, harus betul-betul siap pakai sehingga ketika turun TKP, senjata api yang terawat ini bisa kita gunakan ketika dalam situasi mendesak atau membahayakan nyawa," tambahnya

“Kalau ada yang tidak beres tentu kita berikan sanksi atau teguran sesuai jenis pelanggarannya, bisa berupa teguran atau tindakan disiplin," pungkasnya.

Tags: propamsidak polsekpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami