Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan SU alias BM (41) Asal Indrapuri Aceh Besar tersangka kasus Pemerkosaan yang terjadi di lahan kosong kawasan Radar Blang Bintang Aceh Besar pada Kamis (21/8/2025) malam kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan dilakukan pada Senin (25/5/2026) di Kejari Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kejadian bermula dari perkenalan di media sosial facebook.
Tersangka dan korban BA (16) warga Pidie berkenalan melalui media sosial facebook sehingga berjanji untuk melakukan pertemuan.
" Perkenalan melalui media sosial facebook pada bulan Juli 2025, kemudian berlanjut dengan pertemuan pada Kamis (21/8/2025) malam. Tersangka sempat mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan ke Uleue lheue dan kemudian melanjutkan perjalanan kearah radar Blang Bintang Aceh Besar, " ucap Kompol Dizha.
Melihat situasi sepi, tersangka membawa korban BA ke sebuah lahan kosong dan melakukan pemerkosaan dengan cara pemaksaan, sebut Kompol Dizha lagi.
Disaat tersangka melancarkan aksinya, korban sempat menghubungi dan meminta tolong kepada keluarganya dengan cara mengirimkan lokasi kejadian, dan keluarga korban pun tiba di lokasi kejadian beberapa saat kemudian.
Melihat keluarga korban berada disekitar lokasi kejadian, tersangka langsung kabur kedalam hutan dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut, tutur Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Tersangka dijerat tindak pidana tindak pidana/Jarimah Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dalam Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat Berdasarkan laporan polisi : LP/B/670/VII/2025/SPKT/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 25 Agustus 2026, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.