Dalam rangka menciptakan pelayanan publik masyarakat serta mencegah praktek-praktek pungli, personel Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh laksanakan patroli dan sampaikan imbauan stop pungli, Kamis (9/10/2025).
Himbauan ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya pungli dan mendorong mereka untuk tidak melakukan atau terlibat dalam praktik tersebut.
Imbauan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu pungli, bahayanya, dan bagaimana cara melaporkannya.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, bahwa sosialisasi saber pungli ini adalah untuk memberikan imbauan sekaligus wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli.
“Kita perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam aktifitas pekerjaan termasuk dalam pelayanan publik, bahwa yang menyuap dan di suap akan di kenakan sanksi dan hukuman,” jelas Kasi Humas.
Dia mengharapkan, dengan kegiatan ini agar semua pihak dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
Dengan adanya himbauan stop pungli, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari pungli, sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan lebih berkualitas, harap Erfan.
Belum ada komentar untuk artikel ini.