Polresta Banda Aceh memanggil terduga pelaku atau terlapor kasus perusakan kotak suara saat Pemilihan ulang Keuchik Langsung (Pilchiksung) Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala yang dilaksanakan di halaman kantor kepala desa setempat, Minggu (11/1/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap menjelaskan, dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada penetapan tersangka dan belum ada proses penahanan.
“Terduga pelaku atau terlapor masih dalam proses pemeriksaan/klarifikasi, untuk motif masih dalam penyelidikan,” kata Kompol Harahap, Senin (12/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari satu orang saksi sekaligus pelapor dalam perkara. Sementara bahan yang digunakan belum dapat dipastikan jenisnya.
“Bahan untuk merusak/percobaan perusakan, berupa cairan yang belum dapat kita simpulkan jenis apa sebelum dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ucap Kompol Harahap.
Kini, tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik yakni mengumpulkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk kemudian dilakukan gelar perkara guna menentukan peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 KUHP atau bukan.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pilchiksung ulang Jeulingke sempat diwarnai perusakan kotak suara. Salah seorang pemilih, diduga menuangkan cairan panas ke kotak suara salah seorang paslon yakni nomor urut 3, atas nama Zulhan Hanafiah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 gampong setempat.
Kotak suara calon tersebut kemudian mengalami kerusakan, dan pemilihan ditunda sejak pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB.
“Di TPS 2 ada kejadian, kotak suara nomor 3, ada salah satu pemilih yang memberikan cairan sehingga panas, jadi pemilihan di TPS 2 dihentikan sementara, kotaknya diganti,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti saat membacakan berita acara.
Kondisi ini kemudian diputuskan, khusus TPS 2, perpanjangan waktu 45 menit. Sehingga bila TPS lain dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB, maka khusus TPS 2 selesai pukul 14.45 WIB.
Sementara kotak suara yang telah rusak, diamankan ke kantor keuchik setempat dengan penjagaan pihak kepolisian. “Kuncinya diserahkan ke Kapolsek, dan diganti dengan kotak ini dan dituangkan dalam berita acara karena tidak bisa digunakan,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.