Petugas Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh melakukan penertiban terhadap sejumlah becak mesin yang kedapatan beroperasi tanpa dilengkapi lampu penerangan di sejumlah ruas jalan, Sabtu (23/5/2026) jelang pagi hari. Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada malam hari.
Dalam penertiban tersebut, beberapa pengemudi becak mesin diberikan teguran karena kendaraan yang digunakan dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Selain tidak memiliki lampu utama, sebagian becak mesin juga ditemukan menggunakan perlengkapan yang tidak sesuai standar keselamatan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail mengatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Kendaraan tanpa lampu penerangan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama di jalur minim pencahayaan.
“Penggunaan lampu penerangan sangat penting untuk keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau seluruh pengemudi becak mesin agar melengkapi kendaraannya sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraan sebelum digunakan beroperasi.
Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung upaya penertiban tersebut demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.