Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun.
Ditegaskan pula oleh Kasi Humas Iptu Erfan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, Rabu (1/4/2026).
Polresta berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, tegas Erfan.
Kasi Humas juga menegaskan, Polresta Banda Aceh akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.
Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah perbuatan melawan hukum.
Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius, ujar Erfan.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat, ujarnya.
Erfan menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polresta Banda Aceh telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisne.


Belum ada komentar untuk artikel ini.