Pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di Bandara Sulthan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar di akhir tahun 2025 lalu, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disebutkan oleh Kasatresnrkoba, AKP Rajabul Asra saat Konferensi Pers di aula Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2025).
Selain tersangka NF yang berhasil diamankan, kita telah menetapkan tiga pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), antara lain berinisial MUS, SI dan MR, tegas AKP Rajabul Asra.
Terkait dengan penetapan ketiga DPO ini, personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang dibantu oleh timsus Ditresnarkoba Polda Aceh sedang melakukan pengembagan di wilayah Kabupten Pidie dan Aceh Utara, sebutnya.
Diketahui, tersangka NF pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan MR dan diupah Rp 40 juta.
Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilo sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan MU dan menerima upah sebesar Rp 20 juta.
Lalu, dia pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan MU dengan upah Rp 50 juta.
Terkahir dapat digagalkan dengan membawa 1,9 kilogram dari Banda Aceh menuju Jakarta atas suruhan SI dengan upah Rp 40 Juta.
"Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO san sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ucap Kasatresnarkoba.
Terkait pengendali narkotika jenis sabu ini milik MU di Aceh Utara, katanya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.