Polsek Ulee Kareng RJ-kan Kasus Penganiayaan

04 Nov 2025 21:01   Polsek   77x dilihat

Polsek Ulee Kareng RJ-kan Kasus Penganiayaan

Restorative Justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, hari ini kami telah melakukan mediasi di Polsek Ulee Kareng terkait perkara Penganiayaan, Senin (3/11/2025).

Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di TKP Gampong Ie Masen Ulee Kareng Banda Aceh, melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh para keluarga, ucap Kapolsek.

Untuk pelaku MUN (32) dan EFN (36) masih ada kaitan keluarga, sehingga kasus yang dilaporkan ke Polisi dapat ditengahi sehingga di damaikan, tambah Kapolsek Ulee Kareng ini.

Berbekal penyelidikan dan gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara  yang dialami oleh MUN itu layak untuk di RJ-kan.

Restorative Justice disaksikan oleh keluarga  mereka dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya, pungkas AKP Samsul Bahri.

 

Tags: restorative justiceperdamaianpolsekpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami