Restorative Justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, hari ini kami telah melakukan mediasi di Polsek Ulee Kareng terkait perkara Penganiayaan, Senin (3/11/2025).
Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di TKP Gampong Ie Masen Ulee Kareng Banda Aceh, melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh para keluarga, ucap Kapolsek.
Untuk pelaku MUN (32) dan EFN (36) masih ada kaitan keluarga, sehingga kasus yang dilaporkan ke Polisi dapat ditengahi sehingga di damaikan, tambah Kapolsek Ulee Kareng ini.
Berbekal penyelidikan dan gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara yang dialami oleh MUN itu layak untuk di RJ-kan.
Restorative Justice disaksikan oleh keluarga mereka dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya, pungkas AKP Samsul Bahri.


Belum ada komentar untuk artikel ini.