Penegakan disiplin merupakan kewajiban Si Propam Polri terhadap personel di jajaran. Hal ini Polresta Banda Aceh menerjunkan unit kerjanya ke jajaran bawah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti STR Kabid Propam Polda Aceh Nomor STR/ 254 /X/HUK.12.10/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
Tindak lanjut ini dilakukan oleh Si Propam dan Bag SDM Polresta Banda Aceh guna berkolaborasi terkait data yang akan diperiksa, ujar KBP Joko, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan penegakan ketertiban disiplin dan meningkatkan efisiensi pengawasan melekat (Waskat) memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan bagi Personil Polresta Banda Aceh dan Polsek Jajaran, kata Kapolresta.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi, sikap tampang, pakaian dinas PNPP dan Atribut, Kelengkapan Surat Data Diri seperti KTP, KTA, Kartu Senjata Api dan lainnya. Kemudian lanjut Kapolresta, penertiban terhadap penggunaan strobo kenderaan dinas serta surat kelengkapan dan barang didalam kenderaan, penggunaan knalpot harus sesuai standar spesifikasi.
Kapolresta menambahkan, selain itu juga dilakukan pengecekan urine secara acak dan pemeriksaan handphone atau komputer terkait adanya situs judi online.
KBP Joko berpesan kepada seluruh personel agar bijak dalam mempergunakan media sosial, lengkapi surat surat kenderaan bermotor serta patuhi aturannya.
" Jalankan tugas dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan ada penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merusak nama baik diri sendiri dan institusi," tegasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.