Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap saat Cuci Motor Hasil Curian di Aceh Besar, Ini Kronologinya

20 Sep 2025 19:42   Polsek   107x dilihat

Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap saat Cuci Motor Hasil Curian di Aceh Besar, Ini Kronologinya

Maling spesialis bongkar rumah berinisial TRS (15) ditangkap warga dan diamankan ke Mapolsek Darussalam saat sedang mencuci sepeda motor hasil curiannya di Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, tersangka mencuri sebanyak dua unit sepeda motor di Gampong Miruek Taman, kecamatan setempat pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

“Ini anak di bawah umur, memang spesialis kali dia mencuri, pernah ditangkap juga, kemudian pernah bongkar kedai orang, bahkan uang dan beras neneknya dicuri untuk dijual,” ungkap Iptu Adam saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Kronologi Kejadian

Awalnya pelapor sekaligus korban melihat sepeda motor (Sepmor) yang diparkir di gudang rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian sorenya pada pukul 17.00 WIB, pelapor dihubungi saksi lain dan mengatakan sempat melihat sepmor pelapor sedang dicuci di belakang Meunasah Lambitra.

Mendengar itu, pelapor langsung bergegas ke Meunasah Lambitra untuk memastikan sepmor tersebut. "Dan benar ternyata sepmor yang sedang dicuci pelaku adalah milik pelapor yang hilang dini hari," ungkap Iptu Adam.

Kemudian pelapor dan saksi mengamankan pelaku, serta menghubungi Polsek Darussalam. Berselang 5 menit, personel Polsek datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek. 

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darussalam guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Adam.

Kapolsek menjelaskan, sebelum mencuri sepmor, tersangka sempat membongkar kedai di wilayah hukum setempat. 

“Rencana tersangka akan dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh di Lambaro, Sabtu besok,” jelas Iptu Adam.

“Terancam Pasal 363 (penjara) paling lama lima tahun. Kalau anak, kurang dari situ,” pungkasnya.

Tags: curanmorpolsekpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami