Dalam rangka memperkuat peran masyarakat desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sambang Desa dan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, Senin (29/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di desa yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme kearifan lokal atau hukum adat secara kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur hukum formal.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengatakan para Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan berbagai persoalan ringan seperti perselisihan rumah tangga, pelanggaran adat, sengketa antarwarga, dan perkara sosial lainnya melalui musyawarah dan mufakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus dibawa ke ranah hukum. Banyak hal bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, sesuai dengan semangat Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008,” ujar Kasi Humas.
Selain memberikan edukasi tentang isi qanun, Kasi Humas mengatakan Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antarwarga, menghormati adat istiadat, dan memperkuat peran lembaga adat gampong sebagai wadah penyelesaian persoalan sosial.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat desa yang hadir. Mereka menilai kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya menciptakan rasa aman, tetapi juga memberikan pemahaman hukum yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari, ujar Erfan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga harmoni, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan berkeadilan, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.