Avsec Bandara SIM Akan Perketat Terkait Barang Kiriman Ke Luar Daerah

13 Jan 2026 20:52   Narkoba   113x dilihat

Avsec Bandara SIM Akan Perketat Terkait Barang Kiriman Ke Luar Daerah

Avsec Bandara yang salah satunya bertugas sebagai penjaga keamanan dan keselamatan bagi sebuah bandara. Hal ini tentunya setiap kegiatan akan dilakukan pemantauan denga bebagai alat dari segi manapun.

Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator Nuzulul Akbar saat konferensi pers terkait temuan narkotika di Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026) menjelaskan, terkait dengan kasus narkotika yang baru saja kita lihat terjadi pada saat rekan kami melakukan pemeriksaan barang di Bandara Sulthan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pemerikasan barang bagasi, posisi pemilik barang (tersangka) tidak berada dilokasi, dan sudah melewati jalur chek in serta langsung keruang tunggu, jadi barang haram itu ditemukan di bagasinya, sebut Nuzul.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pada saat operator melakukan pemeriksaan terkait barang yang mencurigakan, ditemukan enam bungkus palstik bening yang di dugas narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan pendataan, barang tersebut disesuaikan atau dicocokkan dengan label bagasi dengan pemiliknya.

Kemudian kami bersama - sama sebelum keberngkatan pesawat ke ruang tunggu dan dimintai keterangan. Tersangka NF mengakui bahwa bagasi itu miliknya, ungkap Nuzulul Akbar lagi.

Jadi, kami akan memperketat keamanan bandara apalagi dalam musibah Aceh ini adanya orang yang akan memanfaat situasi untuk membawa barang terlarang keluar daerah, tegasnya.

Diketahui bahwa Pria berinisial NF alias SN, warga asal Pidie yang hendak menyelundupkan 1,9 kg sabu dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menuju ke Jakarta gagal total.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, penggagalan ini dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Seperti biasa, petugas avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat. Saat memeriksa koper milik NF, ditemukan barang haram tersebut.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut seseorang yang ada di Pidie," ujarnya.

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkasnya.

Tags: narkobapidana matipolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami