Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyebutkan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025, pihaknya sudah menetapkan 139 tersangka dan 68 kasus selesai dilimpahkan ke jaksa (P21) dari 108 laporan polisi (LP) yang ditangani.
Sementara tahun lalu, terhitung sejak Januari hingga Desember 2024, ditetapkan sebanyak 153 tersangka dan 103 kasus tuntas dilimpahkan ke Jaksa.
“Kalau melihat trennya, terjadi peningkatan dari rata-rata 12 tersangka per bulan menjadi 13 tersangka per bulan, namun ini belum final karena tahun ini belum sampai Desember,” ungkap AKP Raja, Kamis (23/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, hal ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam melakukan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dan bermain dengan barang haram tersebut.
Meski demikian, upaya persuasif berupa pencegahan juga digencarkan Polresta Banda Aceh dalam bentuk penyuluhan hukum, pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) hingga pemasangan spanduk larangan penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, sinergi antar instansi juga menurutnya terjaling cukup baik, terutama dalam menjaga generasi muda khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh agar terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba, serta penindakan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan untuk masyarakat adalah, petugas Polri akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, dan memberikan sanksi hukum kepada yang menyalahgunakannya. Kita tidak main-main soal ini,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.