Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Bhabinkamtibmas Polresta Banda Aceh terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung kepada warga saat sambang desa dan patroli dialogis di wilayah binaan.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, serta berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan. Selain merusak ekosistem, asap akibat pembakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Petugas juga menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membersihkan maupun mengelola lahan pertanian, sebutnya.
Selain memberikan imbauan, lanjut Kasi Humas, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.