Masyarakat Kota Banda Aceh yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dapat mendatangi Satpas SIM Polresta Banda Aceh.
Pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di dua lokasi lainnya pada hari kerja.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, mengatakan pelayanan pembuatan SIM tetap dilakukan di Satpas SIM Polresta Banda Aceh.
Sementara itu, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi pertama berada di depan Gedung Unit Gakkum Laka Lantas, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman.
Lokasi pelayanan lainnya berada di samping MZ Kupi, tepatnya di pelataran parkir PKA.
Kompol Mawardi mengatakan pelayanan perpanjangan SIM tersebut berlangsung setiap hari pada jam kerja, kecuali hari Minggu.
“Minggu dikecualikan bila sewaktu-waktu ada buka di Car Free Day pada momentum tertentu atau tempat kegiatan lainnya,” kata Kompol Mawardi saat dihubungi, Senin (7/9/2026).
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah persyaratan, yakni:
- SIM asli;
- KTP asli;
- Fotokopi KTP sebanyak dua lembar;
- Surat keterangan sehat; dan
- Surat keterangan psikologi.
Untuk surat keterangan kesehatan, masyarakat dapat memperolehnya di Klinik Pratama Aspol Pocut Baren.
Sementara surat keterangan psikologi tersedia di Unit Gakkum maupun tempat pelayanan psikologi yang telah ditunjuk di samping Terminal Keudah.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Hal tersebut dilakukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal pelayanan yang tersedia.
Belum ada komentar untuk artikel ini.