Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan di pengadilan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Jabir menjelaskan, kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga tersangka diantaranya FFH (35), HER (38) dan STR (38) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 111 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, sebut Kasatresnarkoba.

Selain itu, lanjut AKP M Jabir, Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu dengan berat 5,58 gram dan alat komunikasi yang dipergukana oleh para tersangka.
Penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari ini merupakan salah satu Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan kinerja penegak hukum, tambah AKP M Jabir.
Oleh karena itu, Polresta Banda Aceh menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan selesainya proses penyerahan tahap II ini, penyidik menyatakan tugas penyidikan telah selesai, sementara proses penuntutan akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Kasatresnarkoba.
Belum ada komentar untuk artikel ini.