Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melibatkan personel Polsek Banda Raya Polresta Banda Aceh menggelar razia gabungan penegakan busana Islami, di dalam perkarangan Stadion harapan Bangsa, Jumat (24/10/2025).
Pelaksanaan Razia Penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh juga berkerjasama dengan Muspika Kecamatan Banda Raya untuk membenahi para pelanggar yang menggunakan pakaian tidak sesuai syariat Islam saat melaksanakan Olah Raga.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Maulidin menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan setiap muslim di Aceh untuk berbusana islami.
Kapolsek mengatakan, dalam hal ini para pelanggar yang menggunakan pakaian tidak sesuai syariat Islam diberikan himbauan langsung oleh Kadis Dinas Syariat Islam agar kedepannya tidak menggunakan lagi pakaian yang tidak sesuai syariat Islam.
Belum ada komentar untuk artikel ini.