Kapolsek Baiturrahman Sosialisasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kepada Warga

16 Dec 2025 20:09   Polsek   89x dilihat

Kapolsek Baiturrahman Sosialisasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kepada Warga

Warga Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh menerima Sosialisasi Terkait Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Kantor Keuchik setempat, Selasa (16/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Baiturrahman Iptu Endang Sulastri menjadi narasumber.

Menurut Kasi Humas, Kapolsek selaku narasumber menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang terjadi di seluruh dunia.

" Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat memiliki konsekuensi yang menghancurkan bagi korban. Kekuatan fisik atau kekuasaan yang disengaja, baik berupa ancaman maupun nyata, terhadap orang lain yang mengakibatkan atau sangat mungkin mengakibatkan cedera, kematian, atau kerugian psikologis," ucap Erfan.

Definisi Kekerasan Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) lanjut Kasi Humas, "Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama  perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum".

Kemudian Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis pada perempuan, termasuk ancaman dan perampasan kebebasan, baik di ruang privat maupun publik, sambungnya.

Iptu Erfan mengatakan, dasar hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak diatur di KUHP dan KUHAP, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Qanun Aceh No 6. Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Jadi, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, karena banyak sekali yang  ditemukan bahwa masyarakat jarang melaporkan kejadian tersebut sedangkan kita ketahui kekerasan itu dapat membahayakan masyarakat.

"Kami dari Kepolisian 24 jam dapat menerima laporan dari ibu-ibu dan nanti penanganan aduannya akan tindaklanjuti oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena terkait kekerasan perempuan dan boleh dilaporkan juga ke bhabinkamtibmas di kampung," pungkas Iptu Erfan.

Tags: sosialisasiperlindungan perempuan dan anakpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami