BANDA ACEH — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Prof. Dr. Ibrahim Hasan, Gampong Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dan sempat mendapat perawatan di RSUZA Banda Aceh.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Kompol Mawardi mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat BL-3402-PAE warna hitam yang dikendarai Aidil (18), warga Gampong Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
“Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal. Petugas Satlantas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat,” kata Kompol Mawardi.
Berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi, sepeda motor yang dikendarai Aidil melaju dari arah Simpang Lamjame menuju Simpang Ulee Lheue dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di jalan yang lurus, pengendara diduga sedang memperbaiki posisi barang bawaan berupa tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di pijakan kaki sepeda motor. Saat itu, pengendara diduga kurang memperhatikan lajur kendaraannya sehingga sepeda motor oleng ke kiri.
Sepeda motor kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar di sisi kiri jalan. Akibat benturan tersebut, pengendara terpental dan menghantam pohon yang berada di area trotoar sebelum akhirnya terjatuh ke badan jalan.
Akibat kecelakaan itu, Aidil mengalami luka-luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Sementara sepeda motor Honda Beat BL-3402-PAE mengalami kerusakan berupa lecet pada bagian bodi sebelah kiri. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 ribu.
Kondisi jalan di lokasi saat kejadian diketahui dalam keadaan lurus dan beraspal dengan permukaan kering. Cuaca cerah, kondisi siang hari, serta arus lalu lintas tergolong sedang.
Personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Polisi juga mengamankan barang bukti, mengecek kondisi korban, menghubungi pihak keluarga, serta berkoordinasi dengan Jasa Raharja.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BL-3402-PAE. Selanjutnya, kepolisian akan membuat laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyelidikan/penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau para pengendara agar selalu berkonsentrasi saat berkendara dan memastikan barang bawaan dalam kondisi aman sehingga tidak mengganggu pengendalian kendaraan.
Belum ada komentar untuk artikel ini.