Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di SPPG Polri

29 Oct 2025 16:11   Humas   43x dilihat

Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di SPPG Polri

Program Pemenuhan Gizi bagi pelajar, masyarakat dan ibu menyusui serta ibu hamil yang telah di bentuk oleh Presiden terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG), Polresta Banda Aceh sendiri telah memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri  dibawah Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kota Banda Aceh.

Hari ini, Rabu (29/10/2025), Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto didampingi oleh para Pengendali Mutu dan Kepala SPPG Polresta Banda Aceh beserta staf mengikuti Zoom Meeting serentak  bersama Presiden Prabowo Subianto dari  Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. 

Dalam kegiatan Zoom Meeting Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dipimpin oleh para Menteri, Kapolri dan Presiden sekaligus  penampilan tanyangan kegiatan di 233 SPPG Polri yang sudah beroperasional.

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto menjelaskan, kegiatan zoom meeting ini membahas keberhasilan Polri dalam mengungkap peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, lanjut Wakapolresta, acara ini juga menampilkan penayangan kegiatan 233 SPPG Polri (Satuan Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Gratifikasi Polri) yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia.

# Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita 

Jakarta - Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.  

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara. 

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka. 

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. 

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

"Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit. 

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika. 

"Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," tutup Sigit.

 

Tags: sppg Polrimbgpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami