Pemilik Toko Mas Ilham di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar berinisial IS (45), ditangkap polisi usai membawa kabur emas milik pelanggannya.
Tak tanggung-tanggung, total korban yang melapor atas prilaku pelaku sebanyak 85 orang.
Sedangkan kerugian emas pelanggan total mencapai 1,6 kilogram atau setara Rp 4,6 miliar (harga emas Rp 2,9 juta/gram), dan kerugian uang Rp 508 juta.
“Jumlah kerugian emas 1.610 gram, serta uang Rp 508.950.000,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (13/2/2026).
Tersangka asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar itu ramai-ramai dilaporkan para korbannya ke polisi pada akhir Januari 2026 lalu.
Awalnya, dua korban melaporkan bahwa emas yang dibeli dari tersangka tidak pernah diserahkan, meski pembayaran telah dilakukan.
Dalam kronologi penyidikan didapatkan, korban bersama sejumlah pembeli lain menyerahkan uang kepada tersangka dengan janji emas akan ditempah sesuai permintaan.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, emas tidak pernah diberikan oleh pelaku.
“Setelah para korban datang ke Toko Mas Ilham, toko tersebut sudah tutup dan pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Kombes Andi.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menggelar perkara hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob dan Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Jatanras Polda Aceh, berhasil mengetahui keberadaan tersangka berada di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (1/2/2026) pekan lalu.
Dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui benar telah melakukan penipuan atau penggelapan emas milik korban.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim v Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Andi.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, dua unit handphone, 42 gram emas, puluhan perhiasan, serta sejumlah bon, dan bukti transfer dari para korban.
Total kerugian yang dialami mencapai 1.610 gram emas dan uang sebesar Rp 508,9 juta, dengan jumlah korban sebanyak 85 orang.
Motif Terlilit Utang
Kapolresta Bnada Aceh menjelaskan, modus operandi tersangka cukup beragam.
Ia menjual emas tanpa menyerahkan barang, menerima emas dari korban tanpa membayar, menahan emas yang ditempah, hingga menawarkan investasi dan gadai emas dengan janji keuntungan yang tidak pernah ditepati.
“Motif, terlilit utang dan permainan judi, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk menutupi hutang hutangnya,” ungkap Kombes Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Pasal 492 dengan ancaman empat tahun penjara. Atau denda kategori IV maksimal Rp 500 juta,” terang Kapolresta.
“Kemudian Pasal 486 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp 200 juta,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.