Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menegaskan, pencurian dan perusakan fasilitas atau pelayanan publik merupakan tindak pidana serius yang merugikan banyak orang, terlebih dalam kondisi pascabencana.
“Siapa pun yang terbukti mencuri atau merusak apapun itu yang berkaitan fasilitas publik, bisa diproses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab ini merugikan semua pihak, terutama masyarakat karena layanan publik menjadi terganggu,” ujar Iptu Erfan, Senin (15/12/2025).
Pihak kepolisian juga mengingatkan, ancaman pidana bagi pelaku pencurian atau perusakan fasilitas publik sangat berat. Hukuman penjara menanti siapa pun yang terbukti melakukan tindakan ini.
“Jangan coba-coba bermain dengan fasilitas umum. Negara tidak akan mentolerir perbuatan yang merugikan banyak orang,” kata Iptu Erfan.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum setempat agar lebih peduli terhadap keberadaan fasilitas atau pelayanan publik. Sebab aset tersebut merupakan milik bersama karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Dikatakan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan, namun partisipasi masyarakat tetap diperlukan agar Banda Aceh bisa segera bangkit dari dampak bencana dan kembali menjalani aktivitas secara normal.
“Jangan sampai bencana banjir yang sudah cukup menyulitkan warga, ditambah lagi dengan ulah oknum pencuri dan perusakan fasilitas publik,” pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.