Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejari Aceh Besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA (32), HS (32), dan AF (48), yang sebelumnya diamankan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu, alat hisap, telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dengan pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.