Terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/246/III/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 21 Maret 2026 tentang kasus Pencurian, Polresta Banda Aceh berkomitmen melakukan Pengungkapan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar setelah menerima laporan dari Putra Rahmadi.
Kami sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Pemcurian alat elektronik yang menimpa SMEA Premium Punge Ujong, ucapnya.
Kasua Pencurian terjadi di Warkop SMEA Premium, Gampong Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, terjadi pada pagi hari Idul Fitri, Sabtu, 21 Maret 2026. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi, tambahnya.
Dalam Aksinya, pelaku terekam kamera pengawas. Dalam rekaman, seorang pria mengenakan kaos putih terlihat masuk ke area warung kopi sekitar pukul 07.30 WIB.
" Pelaku sempat mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun, upaya tersebut gagal. Ia kemudian membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi," tambah Erfan.
Korban dalam kasus ini adalah Jufrizal, 40 tahun, warga Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Aparat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan tempat usaha dalam kondisi kosong, pungkasnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.