Polresta Banda Aceh Tegas, Permainkan Harga Sembako Bisa Dipidana

01 Dec 2025 20:05   Reskrim   170x dilihat

Polresta Banda Aceh Tegas, Permainkan Harga Sembako Bisa Dipidana

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Al Anshar mengatakan, jika ditemukan pedagang dengan sengaja menaikkan harga bahan pokok, maka akan dilakukan penindakan.

“Kami tegaskan tidak ada pedagang yang memanfaatkan momen musibah ini dalam meraup keuntungan besar,” kata Ipda Al Anshar usai sidak bersama Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin di Pasar Al Mahirah, Minggu (30/11/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim menyampaikan, menaikkan harga bahan pokok terlebih di tengah kondisi siaga darurat bencana yang terjadi, khususnya di Kota Banda Aceh ini, bisa dipidana.

 “Misalnya, melakukan kesengajaan kecil, kalau ditemukan langsung ditegur. Namun jika berlebihan hingga administrasi ataupun sudah masuk unsur pidana, kita tidak segan melakukan proses,” tegas Al Anshar.

Dikatakan, Polresta Banda Aceh bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap pasar, saat situasi Aceh sedang dilanda banjir. 

Kanit Tipidter Satreskrim itu menyampaikan, pengawasan ini dilakukan agar tidak adanya lonjakan kenaikan harga pangan oleh pedagang yang dapat merugikan masyarakat. 

Tags: sembakonaik hargapermainnan pedagangpidanapolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami