Sipropam Polresta Banda Aceh melalui Unit Provost melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam penegakan ketertiban disiplin bagi personel dilingkungan kerja.
Salah satu tugas pokok Provost adalah membantu pimpinan dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib anggota Polri.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono menjelaskan, hari ini, Unit Provost melaksanakan kegiatan Penegakan dan Ketertiban Disiplin (Gaktibplin) serta meningkatkan efisiensi Waskat membantu memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan gaktibplin ini sesuai dengan STR Kapolda Aceh Nomor : STR/267/XI/HUK.12.10/2025 mulai berlaku tanggal 24 November 2025 dengan beberapa sasaran, ujar AKP Adi Suriyono, Senin (2/2/2026).
Kasi Propam mengatakan, sasaran utama dalam pelaksanaan gaktibplin ini diantaranya, sikap tampang personel, penggunaan pakaian dinas PNPP serta kelengkapan atribut.
Selain itu lanjut Kasi Propam, adanya kelengkapan surat data diri. Lalu penerbitan penggunaan lampu strobo kenderaan dinas serta kelengkapannya.
Melakukan deteksi dini terhadap personel apakah ada terlibat atau menggunakan narkotika,pengecekan kebersihan senjata api beserta kartu senpi. Selain itu lanjut AKP Adi Suriyono, pemeriksaan handphone atau komputer harus bebas dari penggunaan link Judi online dan melakukan pengecekan terhadap penggunaan knalpot kenderaan harus sesuai dengan ketentuan.
AKP Adi Suriyono memberikan maksud dan penjelasan kepada personel dengan tetap memperhatikan sikap tampang dan performance.
" Tetap disiplin dalam pelaksanaan apel dan hindari pelanggaran sekecil apapun. Apabila ada surat keterangan diri yang sudah kadarluarsa, segera diperbaharui sesuai dengan aturan," ujarnya.
Pergunakan media sosial semestinya dan jangan membuat citra institusi tidak bagus dan terakhir hindari perbuatan KDRT.
" Lakukan konsultasi dengan pimpinan jika ada permasalahan keluarga," harapnya.


Belum ada komentar untuk artikel ini.