Sinergi Satpol PP WH dan Polresta Banda Aceh Bersihkan Kawasan Masjid Raya dari PMKS

13 Apr 2026 12:09   Humas   18x dilihat

Sinergi Satpol PP WH dan Polresta Banda Aceh Bersihkan Kawasan Masjid Raya dari PMKS

Belasan pengemis yang semula berniat meminta-minta di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (10/4/2026), tampak mengurungkan niatnya begitu mengetahui keberadaan personel Satpol PP WH dan polresta Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan di sekitar masjid.

Sejak pagi, personel Satpol PP WH bersama Polresta Banda Aceh serta sejumlah instansi terkait telah melakukan kegiatan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membersihkan kawasan ikon Aceh tersebut dari aktivitas yang mengganggu kenyamanan jamaah dan pengunjung, terlebih setelah libur lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa selain menjalankan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihaknya juga menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat dengan semakin ramainya peminta-peminta dikawasan Masjid Raya Baiturrahman.

“Banyak warga merasa prihatin dengan semakin maraknya peminta-minta di sekitar Masjid Raya, khususnya pada hari Jumat,” ujarnya.

Subhari menambahkan, sejumlah pengemis yang diantar oleh pendampingnya memilih mundur ketika melihat personel Satpol PP WH.

“meski demikian ada juga tadi yang tetap nekat ‘menggelar tikar’ tapi berhasil kita halau dan kita minta meningalkan Masjid Raya Baiturrahman,” kata Subhari

Lebih lanjut kata Subhari, untuk memastikan tidak ada lagi peminta-minta pihaknya tidak hanya mengawasi di setiap pintu  keluar masuk saja, namun personelnya bersama dengan Polresta Banda Aceh juga menyisir seluruh sisi Masjid Raya Baiturrahman. Langkah ini dilakukan agar kawasan masjid benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal,  menegaskan bahwa pihaknya akan terus menaruh perhatian khusus dan mengintensifkan pengawasan di seputaran Masjid Raya Baiturrahman. Menurut Rizal, langkah ini krusial mengingat status MRB sebagai ikon Aceh serta tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai daerah.

“Masjid Raya Baiturrahman sebagai wajah Aceh harus kita pastikan selalu dalam kondisi tertib dan nyaman. Tentu kita berharap jamaah, warga, pendatang yang berada di Baiturrahman merasa betah,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa sterilisasi kawasan masjid dari aktivitas PMKS bukan berarti menutup pintu bagi jamaah yang ingin beramal. Ia mengimbau agar niat mulia masyarakat dalam bersedekah dapat disalurkan melalui lembaga resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Tidak adanya PMKS di seputaran masjid bukan berarti menghilangkan kesempatan jamaah untuk bersedekah. Kami sangat menyarankan agar sedekah tersebut disalurkan melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, penyaluran melalui Baitul Mal akan jauh lebih efektif dan tepat sasaran.

“Melalui Baitul Mal, dana zakat, infak, dan sedekah akan dikelola secara profesional untuk program pemberdayaan warga kota yang kurang mampu, termasuk para PMKS tersebut. Tujuannya agar mereka mendapatkan pembinaan dan bantuan yang lebih berkelanjutan, sehingga tidak lagi turun ke jalan untuk meminta-minta,” pungkas Rizal.

Rizal secara khusus juga menyoroti sinergi pihaknya dengan Polresta Banda Aceh khusunya dalam hal penanganan PMKS. Menurutnya, keterlibatan kepolisian penting untuk memantau potensi tindak pidana di balik aktivitas PMKS, seperti eksploitasi anak atau pengorganisiran pengemis secara ilegal.

“Bersama Polresta, kita ingin memastikan tidak ada indikasi eksploitasi atau oknum yang mengoordinir para pengemis ini. Jadi pengawasannya lebih menyeluruh, bukan sekadar penertiban di lapangan saja,” kata Rizal.

Selain itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mendukung terhadap apa yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH.

Kami sangat mendukung yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dalam menjalankan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ujar KBP Andi Kirana.

Sementara itu, jika dibutuhkan personel Polresta Banda Aceh dalam membantu kegiatan, akan kami turunkan personel untuk memback up kegiatan guna terciptanya Kota yang cemerlang, pungkas Kapolresta.

Tags: penyandang masalah kesejahteraan sosialpedagang kaki limasatpol pp dan whpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.
Pejabat Polresta Banda Aceh
Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH
Kapolresta Banda Aceh
AKBP Henki Ismanto, S.I.K
Wakapolresta
Facebook Kami
Instagram Humas
YouTube Kami
TikTok Kami