Tidak semua kasus tindak pidana diselesaikan melalui ranah hukum, namun sesuai dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan berbagai persoalan ringan seperti perselisihan rumah tangga, pelanggaran adat, sengketa antarwarga, dan perkara sosial lainnya melalui musyawarah dan mufakat.
Hal ini telah dilakukan oleh Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh terkait adanya tindak pidana pencurian tas yang berisikan barang berharga di Kantor Keuchik Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (27/1/2026)) pagi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, secara Undang-Undang KUHP, kasus pencurian merupakan salah satu unsur yang dapat dipidanakan.
Namun, sesuai dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, Pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan berbagai persoalan ringan seperti perselisihan rumah tangga, pelanggaran adat, sengketa antarwarga, dan perkara sosial lainnya melalui musyawarah dan mufakat. Dan ini salah satu kegiatan yang telah dilakukan oleh Polsek Baitussalam dalam menyelesaikan sebuah permasalahan warga, ujar Riyan Asriadi, Rabu (28/1/2026) pagi.
Melalui program Restorative Justice, kami telah menyelesaikan perkara Pencurian tas milik warga di Gampong Kajhu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, tambahnya.
Dari hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan saling bermaafan dihadapan para perangkat Gampong, pungkas Kapolsek.


Belum ada komentar untuk artikel ini.