Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi di Kuta Baro Pasang Spanduk Imbauan

17 Sep 2026 13:28   Polsek   12x dilihat

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi di Kuta Baro Pasang Spanduk Imbauan

ACEH BESAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro, Polresta Banda Aceh, terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di sekitar kawasan permukiman warga.

Salah satu langkah yang dilakukan personel Polsek Kuta Baro yakni memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan meluas ke area sekitarnya, Kamis (17/9/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Firmansyah, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering. Api yang awalnya kecil dapat dengan mudah menjalar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujar AKP Firmansyah.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Warga diminta tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api.

Personel Polsek Kuta Baro juga terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran.

“Upaya pencegahan lebih baik dilakukan sejak dini. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” katanya.

Kapolsek menambahkan, pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi pihak berwenang apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan permukiman warga.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kuta Baro dapat dicegah sedini mungkin.

Tags: karhutlacegah kebakaranpolresta banda aceh


Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Anti-Spam: Komentar akan dimoderasi. Hindari penggunaan link, kata-kata tidak pantas, atau promosi.
Minimal 3 karakter. Hindari karakter spesial.
Email Anda tidak akan dipublikasikan.
0/1000 karakter
Jawab pertanyaan matematika di atas untuk memverifikasi bahwa Anda manusia